Prosedur, waktu, dan biaya legalisasi dokumen di Kedutaan UAE
A. Prosedur/Urutan Proses
1. Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Inggris
2. Terjemahan Bahasa Inggris + fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir notaris dilegalisir di Kemenkumham & Kemenlu
3. Dokumen yang sudah dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu &
dilegalisasi di Kedutaan Uni Emirat Arab dengan menunjukkan dokumen asli.
B. Waktu
1. Penerjemahan = 1-2 hari kerja
2. Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 4 hari kerja
3. Legalisasi di Kedutaan UAE = 3 hari kerja
C. Biaya
1. Terjemahan resmi/tersumpah dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris = Rp. 60.000/halaman hasil terjemahan
2. Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = Rp. 400.000/dokumen
3. Biaya legalisasi di Kedutaan Uni Emirat Arab = Rp. 1.200.000/dokumen
Catatan Penting
- Untuk ijazah harus dilegalisir sekolah/kampus, kemudian dileges notaris
- Untuk akta lahir fotokopinya dileges notaris
- Untuk buku nikah:
1. Fotokopi 3 rangkap dileges Kepala KUA dan ada spesimen Kepala KUA penanda tangan
2. Buku nikah asli [suami-istri] dan fotokopi yg sudah dileges KUA [no. 1] dileges di Kemenag Pusat
3. Kalau suami/istri WNA, maka semua persyaratan ketika menikah harus difotokopi
4. Kalau sudah cerai, harus menyertakan aka cerai asli
5. Baru kemudian bisa dileges di Kemenkumham dan seterusnya hingga Kedutaan











